pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bupati Lampung Timur Diperiksa Soal Korupsi Dana PI PT LEB

BANDARLAMPUNG (18/12/2024) – Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus korupsi dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera perusahaan BUMD PT Lampung Energi Berjaya sebesar Rp271 miliar.

Dawam Raharjo menjalani pemeriksaan, Selasa sore 17 Desember 2024, dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan topi hijau. Ia memasuki Ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan bupati Lampung Timur terkait dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera PT Lampung Energi Berjaya.

PDAM Way Guruh Lampung Timur menerima dana Rp18,8 miliar dari PT Lampung Energi Berjaya. Berdasarkan penyelidikan, sebagian dana tersebut mengalir ke Dawam Raharjo sebesar Rp322 juta.

Armen Wijaya menyebut uang ratusan juta itu telah dikembalikan Dawam Rahardjo ke PDAM Way Guruh setelah mengetahui kejaksaan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Uang itu kemudian disita Kejati Lampung.

Kejati Lampung sebelumnya telah menyita uang Rp84,7 miliar selama proses penyelidikan. Penyidik memeriksa 27 saksi dari unsur PT Lampung Energi Berjaya bersama PT Lampung Jaya Usaha, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Kejati Lampung Utara soal penerimaan uang PDAM Way Guruh sebesar Rp322 juta.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->