Sebanyak 810 warga binaan Lapas Kotabumi setidaknya terdapat enam orang pemeluk Kristen dan Katolik mendapatkan potongan masa tahanan dari remisi khusus hari raya.
Kasubsi Registrasi Lapas Kotabumi Hasan Udin menjelaskan remisi merupakan hak warga binaan untuk mendapatkan potongan masa tahanan setiap hari raya keagamaan. Keenam orang itu tersandung perkara narkoba dan kriminalitas.
Remisi terdiri tiga jenis remisi yaitu remisi umum dan remisi khusus hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. Masa remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selamaenam enam sampai 12 bulan dan satu bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih.
Berikutnya remisi dasawarsa berlaku setiap 10 tahun hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Masa remisi dasawarsa adalah satu per duabelas dari masa pidana dengan maksimum pengurangan tiga bulan.
Sementara jam besuk umum pada hari raya Natal diliburkan kecuali bagi mereka yang Natal pada 25 Desember 2024.
Jadwal hari dan jam besuk bagi keluarga tahanan ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan penitipan barang ke warga binaan Senin sampai Sabtu.
ADI SUSANTO
Posting Komentar