pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk di Kotabumi

KOTABUMI (26/12/2024) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara selangkah lagi menetapkan tersangka dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi 69 ton di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. Kasus ini sudah terbengkalai dua tahun.

Kasus ini bermula dari penyegegelan dua kios dan penyitaan 69 ton pupuk bersubsidi di Kotabumi Utara oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 14 Juni 2022. Hingga saat ini kejaksaan belum menentukan tersangka.

Aparat penegak hukum mendapatkan informasi adanya penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Temuan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 dalam membuat laporan bulanan fiktip realisasi pupuk ke kelompok tani.

Penyidik sudah memanggil delapan distributor dan menaikkan salah satu orang ke tingkat penyidikan. Setahun kasus berjalan, kejaksaan baru meminta Insfektorat melakukan penghitungan kerugian negara.

Dua kios pupuk di Kotabumi Utara yang sempat disegel Kejaksaan dan Satpol PP Lampung Utara, saat ini sudah beroperasi kembali seperti biasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, Selasa 24 Desember 2024, menegaskan kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi belum dihentikan. Perkara pupuk sudah dievaluasi dan tidak ada kendala.

Semua alat bukti, pemberkasan keterangan ahli, saksi dan kerugian negara sudah dimiliki penyidik. Kejaksaan Negeri Lampung Utara tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->