pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara

KALIANDA (12/12/2024) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan puluhan barang bukti 86 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juli sampai November 2024.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pemusnahan barang bukti 86 perkara didominasi kasus narkotika bernilai miliaran rupiah. Perkara lainnya pencurian, perlindungan anak, penipuan, pengeroyokan dan lain-lain.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung periode Juli sampai November 2024.

Barang bukti kejahatan terdiri 3.111 sabu, 280 gram ganja, 16 butir pil ekstasi, dan barang rampasan lainnya berupa sisik trenggiling sebanyak tiga kilogram.

Ada senjata api mainan, airsoft gun jenis revolver, dua peluru, senjata tajam 14 buah, pakaian 128 buah, alat hisap (bong) dua buah, timbangan digital empat buah, handphone 27 unit, tas koper, dan dompet. Barang bukti lainnya kunci T enam buah, obeng, tang, pahat, linggis, palu, gembok, dan alas kaki.

Teknis pemusnahan sabu diblender, ganja dibakar serta barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong-potong. Ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2024.

ADE KOLA
0

Posting Komentar

-->