Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya yaitu kontraktor Abdul Wahid sebagai direktur PT Citra Primadona Perkasa, dan Bayu Dian Saputra merupakan direktur CV Garudayana sebagai konsultan proyek.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Jumat malam 6 Desember 2024, menyampaikan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi pembukaan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Armen Wijaya menjelaskan modus korupsi yaitu pekerjaan pembuatan badan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Sementara anggaran pekerjaan sudah dibayar 100 persen.
Ketiganya korupsi sebesar Rp1,3 miliar dari pagu anggaran proyek Rp4,4 miliar. Para tersangka digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Wayhui guna menjalani penahanan 20 hari. Mereka bungkam ketika ditanyai awak media.
Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Jalaludin saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Barat atas dugaan korupsi berbeda.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undnag-undang Nomor 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undnag-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ARI IRAWAN
Posting Komentar