Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menetapkan harga singkong Rp1.400 per kilogram dan rafaksi dalam pertemuan dengan puluhan manajemen perusahaan tapioka, Senin 23 Desember 2024. Penetapan harga singkong tersebut telah disepakati.
Namun, beberapa pabrik tapioka tidak menaati ketetapan harga singkong tersebut. Perwakilan petani singkong Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji menemui DPRD Lampung utara guna mengikuti rapat dengar pendapat.
Perwakilan petani menyampaikan keluhan soal pabrik tapioka masih semaunya menentukan harga sendiri senilai Rp1.100 sampai Rp1.150 per kilogram dan rafaksi atau potongan 18 persen.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal menghendaki pemerintah harus mengambil langkah strategis untuk kesejahteraan petani. Harga singkong selama ini tidak sesuai dengan biaya perawatan dan pupuk.
M. Yusrizal juga meminta pemerintah pusat maupun daerah tidak mengimpor tapioka ke Lampung. Harga singkong makin anjlok jika impor tapioka tiak dihentikan.
Pemerintah sebaiknya mengeluarkan kepres atau inpres sebagai payung hukum bagi landasan peraturan daerah (perda) demi kestabilan harga singkong minimal Rp1.400 per kilogram dan rafaksi maksimal 15 Persen. Petani singkong menghendaki pencabutan Permentan Nomor 10 tahun 2021.
Hasil rapat dengar pendapat juga menuntut adanya regulasi peraturan daerah dengan harga singkong yang mengikat perusahan agar tidak semaunya menetapkan harga sendiri. Jika regulasi diabaikan maka pemerintah berhak menutup pabrik tapioka.
Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal bersama anggota dewan dan sejumlah kelompok tani berencana mencari solusi dengan mengadukan persoalan ini ke DPR RI di Jakarta.
ADI SUSANTO
Posting Komentar