pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polres Mesuji Tangani 343 Kasus Pidana Selama Setahun

SIMPANGPEMATANG (31/12/2024) – Polres Mesuji menangani 343 perkara pidana selama periode 2024. Sebanyak 54 persen sudah selesai dan sisanya dalam proses kejaksaan serta tahap penyidikan.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan penanganan perkara bidang penegakan hukum dan kamseltibcarlantas selama 2024 dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024.

AKBP Muhammad Harris menjelaskan penyelesaian kasus pidana oleh Satreskrim selama setahun sebanyak 343 perkara. Penyelesaian kasus sebanyak 187 dengan persentase 54 persen. Sementara sembilan kasus dalam proses kejaksaan dan sisanya masuk tahap penyidikan.

Dari ratusan kasus itu terdapat empat kasus menonjol yang berhasil ditangani sampai tahap persidangan. Penanganan perkara pidana antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, penipuan, penggelapan dan pencurian dengan kekerasan.

Polres Mesuji juga menangani perkara terkait perempuan dan anak seperti perbuatan cabul, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perlindungan anak.

Kasus korupsi juga berhasil diungkap jajaran Satreskrim terkait penyalahgunaan dana desa di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji Induk, Kabupaten Mesuji.

Empat kasus menonjol meliputi dua Kasus pembunuhan guru honorer di Kecamatan Tanjungraya dan pembunuhan seorang siswi SMK di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur. Berikutnya kasus kepemilikan senjata api rakitan dan perkara tindak pidana korupsi mantan kades Sidomulyo.

SULISTIONO
0

Posting Komentar

-->