Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Putra, Selasa 3 Desember 2024, menjelaskan ayah terduga pelaku pencabulan anak kandung hingga hamil sudah ditangkap polisi, Senin 25 November, dan masih menjalani pemeriksaan.
Tersangka berinisial RA, 37 tahun, seorang buruh serabutan, ditangkap Polsek Merbau Mataram berdasarkan laporan ibu kandung korban bernama Tumini. Pelapor mendapat informasi kehamilan anaknya dari kepada desa pada awal November lalu.
Kades mengetahui kehamilan pelajar SMP itu dari sekolah. Korban berinisial T, anak pertama dari tiga bersaudara. Remaja ini berkepribadian tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga maupun teman sekolah.
AKP Dhedi Putra mengatakan sekolah awalnya mencurigai kondisi perut korban membesar. Sekolah berinisiatif mengecek korban dengan berpura-pura membuat tes narkoba. Pemeriksaan dengan alat kehamilan menunjukkan hasil positif.
Sekolah melaporkan hasil tes kepada kepala desa. Kades bersama keluarga membawa korban tes ulang ke bidan dengan hasil positif hamil enam bulan. Detik itu juga ibu korban melapor ke Polsek Merbau Mataram.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
ROY SHANDY
Posting Komentar