Kasus pembakaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama hingga penangkapan tersangka berinisial AR dirilis Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis bersama Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kepala Kantor Pajak Kotabumi Nurdin Edwin, Senin 9 Desember 2024.
Pelaku melakukan pembakaran bagian Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi pada Sabtu 7 Desember 2024 pukul 06.00 WIB. AR terekam CCTV masuk melalui pintu belakang kantor dan mendekati ruang ATK. Sebelum melakukan pembakaran dengan kertas dan tisu toilet, ia sempat memutar kamera CCTV menggunakan pipa.
Pembakaran kantor pajak dengan pelaku AR, 38 tahun, sebagai pelampiasan sakit hati. Tersangka merupakan mantan satpam kantor tersebut. Ia dipecat gegara ketahuan mencuri tablet dengan dalih butuh biaya pengobatan orangtuanya yang menderita sakit stroke.
Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan proses penangkapan tersangka AR kurang dari 12 jam. Selain membakar kantor, pelaku juga mencuri sejumlah barang milik negara yaitu laptop bersama tas dan dua kamera. Keberadaan barang curian tersebut sedang diselidiki polisi.
Akibat insiden tersebut, Kantor Pajak Pratama Kotabumi mengalami kerugian Rp500 juta. Karena perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar