Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggiring HS ke mobil tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 17 Desember 2024, Wanita ini ditahan selama 20 hari di Rutan Wayhui Bandarlampung.
Penetapan tersangka HS terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020. Setidaknya sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa Kejari.
Kasis Pidana Khusus Leonardo Adiguna mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN), HS terbukti korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara lebih Rp1,5 miliar.
Kasi Pidsus menyebut tahap penyelidikan perkara sejak Desember 2023. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji menahan tersangka HS. Sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
ADI SUSANTO
Posting Komentar