pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Viral, Pelakor Dilabrak dan Dianiaya Istri Sah di Lampung Utara

KOTABUMI (16/12/2024) – Sebuah video viral seorang istri dan teman-temannya melabrak dan menganiaya seorang wanita terduga pelakor atau selingkuhan suaminya di Desa Ciamasi, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Atas kejadian itu pelaku amankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Sabtu 14 Desember 2024.

Penganiayaan berinisial DS terjadi di rumah korban WU pada 1 Desember lalu. Pelaku bersama teman-temannya tega menghajar korban habis-habisan atas tuduhan perebut laki orang (pelakor). Tersangka melakukan pemukulan , menggigit, hingga menyiram dengan cabai giling. Penganiayaan ini direkam dengan ponsel dan diviralkan.

DS tidak terima dugaan perselingkuhan suami dan korban hingga dia bersama anak-anaknya tidak mendapatkan nafkah selama delapan bulan. Demi melampiaskan kekesalan, pelaku menganiaya korban secara membabi buta.

Akibat penganiayaan secara keroyokan oleh DS dan teman-temannya, korban mengalami trauma hingga dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban juga melapor ke Polres Lampung Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan salah satu pelaku yang menyerahkan diri diantar keluarga dan aparat desa. Pelaku meminta maaf dan menyesali perbuatanya. Tersangka nekat melakukan penganiayaan karena kesal perselingkuhan dengan suaminya dan menyia-nyiakan keluarga.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin 16 Desember 2024, membenarkan perkara penganiayaan dengan motif hubungan asmara. Polisi mengamankan satu pelaku. Sementara pelaku lain dalam proses pendalaman.

Tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

ADI SUSANTO

0

Posting Komentar

-->