pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga 8 Desa di Mesuji Minta Kembali Lahan 3.000 Hektar

SIMPANGPEMATANG (4/12/2024) – Kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Wayserdang serta Simpangpematang menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Selasa 3 Desember 2024. Mereka meminta kembali hak lahan transmigrasi seluas 3.000 hektar yang disewa perusahaan perkebunan.

Kedatangan para tokoh mewakili warga Desa Gedung Boga, Gedung Srimulyo, Rejomulyo, Sumberejo, Suka Agung dan Labuhan Batin, Kecamatan Wayserdang serta Agung Batin dan Mulya Agung, Kecamatan Simpangpematang.

Puluhan tokoh masyarakat delapan desa mendatangi Kantor BPN Mesuji didampingi delapan kepala desa. Para tokoh mengadukan masalah hak lahan usaha tani seluas 3.000 hektar. Lahan ini dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari dengan dalih sewa.

Selama proses sewa selama 31 tahun tidak ada kejelasan bagi hasil keuntungan. Masyarakat atau pemilik lahan menunggu kompensasi tetapi perusahaan penyewa tidak memberikan kebijakan sama sekali.

Koordinator tokoh delapan desa, Riyanto, menuturkan kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan BPN Mesuji guna meminta kembali lahan transmigrasi dari penguasaan PT Pematang Agri Lestari. Tokoh masyarakat dan pemilik lahan mengumpulkan bukti kepemilikan lahan dan sudah diajukan ke pemerintah.

Pemilik lahan transmigrasi juga mengadu ke Lapor Mas Gibrak dan bertemu langsung dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Warga mendapat tanggapan positif karena meminta kembali hak tanah melalui jalur hukum.

Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo menyambut baik kedatangan tokoh masyarakat bersama delapan kades guna menyampaikan keberatan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Pematang Agri Lestari karena adanya hak milik masarakat dan perjanjian sewa lahan masarakat.

SULISTIONO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->