pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

132 Pelaku Tindak Pidana Jalani Penahanan Polres Pesisir Barat

PESISIR TENGAH (1/1/2025) – Polres Pesisir Barat menangani 125 kasus pidana termasuk 19 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 2024. Polisi menahan 132 tersangka di antaranya perkara menonjol yaitu penyelundupan benur dan perburuan liar.

Wakapolres Pesisir Barat Kompol Slamet Rajarjo bersama Kasat Reskrim Iptu Elgy Ferlyando menyampaikan kinerja Polres Pesisir Barat sepanjang tahun 2024 di Mako Polres Pesisir Barat, Jalan Kuala Stabas, Selasa 31 Desember 2024. Agenda ini dihadiri danramil, sekda Pesisir Barat, dan para pejabat.

Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangani 125 kasus tindak pidana termasuk 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan 132 pelaku tindak pidana beserta barang bukti  574 botol minuman keras dan 60 liter tuak.

Wakapolres mengapresiasi masyarakat dan berbagai pihak atas dukungan kepada aparat kepolisian. Polres Pesisir Barat berkomitmen meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Elgy Ferlyando menyampaikan penanganan 125 kasus sepanjang tahun termasuk dua kasus menonjol yaitu penyelundupan benur dan perburuan liar. Kasus-kasus ini dalam proses penyidikan.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat atau nelayan mengembangkan usaha perikanan dengan benur legal. Masalah benur sebenarnya sudah diatur oleh peraturan menteri. Karena itu nelayan sebaiknya mematuhi aturan tersebut dengan bergabung ke koperasi.

YUAN ANDESTA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->