pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Diam-diam 15 Orang Diperiksa Terkait Renovasi RS Ryacudu

KOTABUMI (8/1/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara diam-diam sudah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tiga pekerjaan renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dengan anggaran Rp2,3 miliar. Para saksi terdiri rekanan dan dinas terkait.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, Kamis 9 Januari 2025, menjelaskan penyelidikan pekerjaan renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi berdasarkan laporan masyarakat. Perkara ini naik tahap penyidikan sejak Oktober 2024.

Proses pengumpulan keterangan para saksi, jaksa memanggil 15 saksi dari perusahaan rekanan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Ryacudu. Beberapa orang lagi akan dipanggil.

Pengumpulan dokumen dan barang bukti lain terhadap tiga pekerjaan renovasi masih berlangsung seperti meminta keterangan ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara dari auditor.

Renovasi  Rumah Sakit Ryacudu meliputi Ruang Penyakit Dalam dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan Rp945 juta, dan Ruang ICU bersumber dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp227 juta.

Berdasarkan data LPSE, pekerjaan renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dikerjakan tiga perusahaan pemenang tender yaitu CV Enzi Jaya, CV Putera Bersaudara dan CV Ratu Mulia Perdana.

Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburu-buru menyidik beberapa perkara dan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan  membutuhkan waktu pembuktian melawan hukum atau tidak.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->