Dugaan perselingkuhan melibatkan oknum guru olahraga berinisial MS, 34 tahun, dan oknum guru agama berinisial FI, 30 tahun. Kedua pengajar ini tergolong angkatan tahun 2020. Terduga pasangan selingkuh ini masing-masing sudah berkeluarga. MS ngekos di kompleks Pasar Adiluwih, sementara FI tinggal di Sribasuki, Lampung Tengah.
Kabar perselingkuhan merebak sejak sebulan terakhir dan menjadi pemberitaan media online. Kondisi ini meresahkan wali murid sehingga beramai-ramai mendatangi sekolah guna mempertanyakan kebenarannya.
Orangtua siswa memprotes dugaan perselingkuhan tersebut dan menuntut tindakan tegas. Merekatidak bisa menerima anak-anaknya dididik oleh oknum guru tidak bermoral.
Ketua Komite SDN 2 Adiluwih Miskun mengakui protes wali murid ke sekolah dilandasi oleh keresahan atas merebaknya kabar perselingkuhan dua oknum guru. Orangtua menolak sekolah menjadi tempat perselingkuhan.
Wali murid mendesak sekolah bertindak tegas dan menuntut kedua oknum guru dijatuhi sanksi pemindahan tugas jauh ke daerah lain. Sanksi itu layak bagi oknum pendidik yang dianggap mencoreng nama baik sekolah.
Kedatangan wali murid mengagetkan kepala sekolah dan dewan guru. Kepala SDN 2 Adiluwih Lastiati membenarkan kedatangan wali murid untuk menyampaikan protes. Kasus dugaan perselingkuhan oknum guru sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan BKD Pringsewu. Karena itu sekolah tinggal menunggu keputusan dinas.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar