pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Istri Jadi TKW, Tukang Sate Tega Gagahi Anak Sendiri

KOTABUMI (15/1/2025) – Seorang tukang sate ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara di Desa Mekar Asri, Sungkai Tengah, Selasa 14 Januari 2025. Pria ini menggagahi putrinya sendiri karena tidak kuat menahan nafsu sejak istrinya menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

Tersangka berinisial SW, 43 tahun, tega memerkosa putri sulungnya pada tahun 2022. Korban trauma dan dihantui rasa bersalah selama dua tahun karena memendam tindakan bejat ayahnya. Remaja itu akhirnya bercerita kepada ibunya hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

SW tidak berkutik begitu kedatangan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Pelaku pasrah digelandang polisi guna menjalani pemeriksaan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi anak sulung dari istri pertama. SW masuk kamar tidur dan tergiur melihat tubuh anak sendiri. Ia memaksa putrinya melayani nafsu bejat. Pelaku tidak kuat menahan nafsu sejak ditinggal istri menjadi TKW di Hong Kong.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu 15 Januari 2025, mengatakan pelaku bekerja sebagai penjual sate. Ia memilik dua istri, namun satu orang sudah diceraikan.

Tersangka melakukan pemerkosaan ketika putri kandungnya masih berusia 16 tahun. Ia dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->