Pelaku tidak berkutik saat tim PPA Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus di rumahnya. Pengungkapan kasus ini bermula korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya. Sang ibu yang sedang hamil sembilan bulan begitu terpukul setelah suaminya memerkosa anak sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan ibu korban tidak terima atas perbuatan suaminya sehingga melaporkan pemerkosaan dan pengancaman ke Polres Lampung Utara.
Laporan ditindaklanjuti dengan penggerebekan pelaku. Polisi mengamankan barang bukti golok yang digunakan mengancam anaknya agar melayani nafsu bejatnya.
Pemerkosaan bermula sang anak diminta memijat. Tidak disangka, pria itu langsung menggendong dan membawanya ke kamar tidur untuk diperkosa. Korban berteriak tetapi diancam hendak dilukai dengan golok. Tindakan keji itu terjadi dua kali ketika rumah sepi.
Tersangka pemerkosaan bapak anak tiga terhadap putri sulung dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar