Reserse narkoba menyerbu sebuah rumah yang digambarkan sebagai gudang narkoba di kawasan Kedaton pada waktu dini hari pukul 01.30 WIB. Bandar narkoba lintas provinsi berinisial RF, 33 tahun, warga Bandarlampung, tidak berkutik begitu digerebek dengan barang bukti sabu cukup banyak.
Bandar ini awalnya hanya mengakui kepemilikan satu kilogram sabu. Penggeledahan polisi ternyata menemukan total 2,2 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi warna kuning. RF mengakui narkoba itu baru datang tiga hari hendak diedarkan di wilayah Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 31 Januari 2025, merilis penangkapan bandar narkoba lintas provinsi bersama 2,2 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi. Ini merupakan tangkapan besar dengan barang bukti bernilai Rp2,2 miliar.
Penangkapan bandar sabu berinisial RF merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap lima tersangka, Kamis 30 Januari 2025. Para tersangka diringkus di Kecamatan Telukbetung Timur masing-masing berinisial AK, HI, RD, RI, dan HM. Kelimanya merupakan jaringan pengedar bandar RF.
Alfret mengatakan RF sudah lama mengedarkan sabu dan ekstasi di Bandarlampung, Bandar ini mengambil sendiri sabu dan ekstasi dari jaringan bandar Jambi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ARI IRAWAN
Posting Komentar