Bandar Sabu Waykanan Dibekuk di Jalan Lintas Tengah Sumatera

BLAMBANGAN UMPU (15/2/2025) – Seorang bandar narkoba lintas provinsi asal Gununglabuhan, Waykanan, dibekuk polisi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Minggu 9 Februari 2025 pukul 17.30 WIB. Tersangka naik bus mengantongi 100 gram sabu dari Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Penyergapan tersangka bandar sabu berinisial J, 58 tahun, mengagetkan para pengendara dan warga Simpang Tulungbuyut, Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan. Pelaku tidak menyadari telah dikuntit Satuan Reserse Narkoba Polres Waykanan.

Bandar sabu baru turun dari bus umum dijemput seseorang berkendara motor di Simpang Tulungbuyut, Gununglabuhan. Polisi langsung membekuk J tetapi penjemputnya berhasil kabur.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang dan Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriansyah merilis ungkap kasus penangkapan bandar sabu lintas provinsi berinisial J di Aula Adhi Pradhana , Sabtu 15 Februari 2025. Tersangka beralamat di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan dan Kampung Labuhanjaya, Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan.

AKBP Adanan Mangopang menjelaskan tersangka bandar merupakan target operasi dan tercatat sebagai residivis dengan masa hukuman empat tahun. Pelaku membawa bungkusan plastik hitam berisi 100 gram sabu bernilai Rp55 juta, 50 klip plastik, dan handphone.
 
Penangkapan berlanjut penggeledahan rumahnya di Kampung Labuhanjaya. Polisi menemukan buku catatan utang penjualan sabu.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan paling singkat hukuman enam tahun serta dan paling lama 20 tahun.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar