Direktur RS Bob Bazar Kalianda Terlapor Pencemaran Nama Baik

KALIANDA (10/2/2025) – Pimpinan perusahaan PT Tiga Pena Multimedia Khairil Adha melaporkan Direktur Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda dokter Reny Indrayani ke Polres Lampung Selatan, Sabtu 8 Februari 2025. Pelaporan ini atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

Khairil Adha didampingi kuasa hukum mengadukan dokter Reny Indrayani ke polisi karena tidak terima atas pernyataan direktur Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda yang menuduh dirinya sebagai dalang kericuhan di parkiran rumah sakit beberapa hari lalu.

Dalam rekaman CCTV terjadi pengeroyokan pengelola parkir oleh beberapa orang. Korban coba menghindar dengan terus mundur, namun terus dikejar. Satu orang lagi berusaha melerai tetapi balik menjadi sasaran pengeroyokan.

Khairil Adha menyebut tuduhan dalang kericuhan merupakan fitnah, pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dimuat sejumlah media online dan elektronik.

Kuasa hukum Khairil Adha, Agie Rinaldy Marzuli, mengatakan pelaporan ke polisi dilandasi dugaan dokter Reny Indrayani melakukan tindakan melawan hukum. Tuduhan direktur Rumah Sakit Bob Bazar tersebut merugikan kliennya terutama potensi hilangnya kepercayaan publik dan kolega bisnis.

Laporan ke polisi disertai bukti-bukti cukup dan jelas untuk menjerat terlapor dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

ADE KOLA

0 comments:

Posting Komentar