DPRD Pesawaran Bahas Sejumlah Program Prioritas

GEDONGTATAAN (19/2/2025) – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) di Ruang Sidang DPRD Pesawaran pada Senin 17 Februari 2025.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Achmad Rico Julian. Acara dihadiri Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Sekretaris Daerah Wildan, para kepala perangkat daerah serta anggota DPRD Pesawaran.

Rapat membahas sejumlah program prioritas Pemkab Pesawaran yang dituangkan dalam empat ranperda prakarsa DPRD.

Keempat ranperda meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Pesawaran Tahun 2017-2031, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian menegaskan setiap peraturan daerah harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dituangkan dalam peraturan bupati dan surat keputusan bupati.

Keempat ranperda disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan transparan, partisipatif, dan akuntabel (good governance).

Selain itu, keberadaan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keempat ranperda telah melalui kajian akademis mendalam dan diharapkan dapat dibahas bersama bupati dalam sidang DPRD untuk memperoleh persetujuan menjadi peraturan daerah.

Sekda Pesawaran Wildan turut menyampaikan tanggapannya atas empat raperda tersebut. Sekda menuturkan pemerintah daerah memiliki hak menetapkan peraturan daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menekankan pentingnya perencanaan penyusunan perda dalam program pembentukan Propemperda yang menjadi instrumen perencanaan untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara tertib, teratur, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas tanpa tumpang tindih.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar