Driver Taksi Online Ngaku Polisi, Cabuli Penumpang Remaja

BANDARLAMPUNG (25/2/2025) – Seorang driver taksi online ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung atas dugaan pencabulan penumpang remaja. Pelaku mengaku sebagai polisi dengan maksud menakut-nakuti korban.

Tersangka berinisial RS, 39 tahun, ditangkap polisi di rumahnya, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, berdasarkan laporan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun pada Selasa 4 Februari 2025.

Driver taksi online itu dua kali melakukan perbuatan tidak senonoh pada dua kesempatan berbeda. Pertama mengantar korban ke sebuah mall di Bandarlampung, pelaku meminta penumpang pindah ke depan atau samping sopir.

Ia mengelus-elus bagian sensitif korban sambil melancarkan rayuan dan iming-iming uang satu juta rupiah. Begitu penumpang remaja itu sampai mall, driver bejat ini inkar janji. Pelaku memberikan uang dan langsung tancap gas.

Selang beberapa hari, RS kembali menghubungi korban melalui WhatsApp. Ia membujuk korban melakukan video call sex dengan iming-iming pemberian iPhone 13. Iming-iming itu juga bohong. Karena itu korban bercerita ke orangtua dan berlanjut lapor ke Polresta Bandarlampung.

Dalam penangkapan tersangka RS, polisi mengamankan barang bukti mobil Avanza abu-abu BE 1817 TD, handphone serta senjata Airsoft Gun dan lencana reserse milik kepolisian.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay, Selasa 25 Februari 2025, mengungkap pengakuan tersangka mencabuli penumpang remaja dengan iming-iming uang dan iPhone 13. Pelaku juga mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban supaya tidak lapor polisi.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar