Dua Buronan Pembunuhan Dikejar Tim Khusus Polres Metro

METRO (20/2/2025) - Polres Metro Lampung akan membentuk tim khusus untuk mempercepat penangkapan dua buronan kasus pembunuhan seorang warga Metro pada 15 Oktober 2024. Kedua buronan berinisial FH dan OY.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan pembentukan tim khusus atau tim penebalan secepatnya untuk mengakhiri pelarian berinisial FH dan OY. Pengejaran kedua buronan didukung Ditreskrimum Polda Lampung.

FH dan OY bersama sejumlah orang disangka membunuh Imam Ardiansyah pada pertengahan Oktober 2024. Korban bermaksud membela adik perempuannya karena dikeroyok teman nongkrong. Leher Imam ditikam pisau hingga ambruk bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro tetapi nyawanya tidak tertolong.

Tiga pelaku pembunuhan sudah ditangkap dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Metro. Sementara FH dan OY masih menjadi buronan.

AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan buronan FH dan OY dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kedua buronan sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tetapi mangkir hingga hasil gelar perkara menaikkan status menjadi tersangka.

Kapolres Metro menegaskan kedua DPO bukan dilepas seperti diberitakan tetapi belum pernah memenuhi panggilan Polres Metro. Kapolres berjanji menangkap FH dan OY secepatnya dan meminta keluarga Imam Ardiansyah percaya penuh kepada kepolisian.

SONNY SAMATHA

0 comments:

Posting Komentar