Dua Mobil Angkut Jutaan Benur Ditahan Karantina Lampung

BAKAUHENI (17/2/2025) – Dua mobil pengangkut jutaan benur udang windu ilegal ditahan petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 16 Februari 2025. Kendaraan tersebut nekat menyeberang dari Pelabuhan Merak meski dilarang mengirim komoditas tanpa dokumen.

Penahanan ini bermula laporan petugas Karantina Banten tentang kendaraan pengangkut benur udang ilegal nekat melintas dari Pelabuhan Merak menuju Sumatera. Berdasarkan aturan, pengiriman benur udang antar area atau keluar wilayah wajib dilengkapi dokumen karantina dan uji laboratorium memastikan benur bebas penyakit.

Sopir mengangkut benur udang windu dari Serang menuju Rawajitu, Mesuji. Hasil pemeriksaan petugas menemukan dua kendaraan pikap masing-masing mengangkut 990 ribu ekor dan 660 ribu ekor dengan total 1,650 juta ekor.

Karantina Lampung menahan dua mobil benur sebagai langkah tegas dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Lampung. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen.

Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan ini menjadi peringatan pihak-pihak lain yang berniat mengirim komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan.

ADE KOLA

0 comments:

Posting Komentar