pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dua Wartawan Dihalangi Liput Sertijab di Lapas Kalianda

KALIANDA (1/2/2025) – Dua wartawan televisi dihalangi meliput acara serah terima jabatan (sertijab) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu 1 Februari 2025.

Insiden tidak mengenakkan itu dialami wartawan MNC TV Heri Pulistiawan dan Sriwidodo dari Liputan 4. Kedua wartawan mengaku dilarang meliput serah terima jabatan dari Kepala Lapas Chandran Lestyono kepada pejabat baru Beni Nurohman.

Heri bersama rekannya meminta izin petugas jaga lapas untuk meliput serah terima jabatan kalapas. Petugas itu bergegas koordinasi dengan humas melalui telepon setelah menanyakan maksud kedatangan wartawan. Namun, Heri dan Sriwidodo tetap dibiarkan di halaman lapas.

Beberapa saat menunggu, rekan-rekan jurnalis televisi bergegas menghampiri kedua wartawan sebagai bentuk solidaritas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Beni Nurohman mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena baru serah terima jabatan hari ini. Ia berjanji akan menyambut baik awak media pada kesempatan mendatang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung Andri Kurniawan menyayangkan kejadian tersebut. Media bekerja atau melakukan liputan dengan jaminan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers . Jaminan ini dipertegas dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

ADE KOLA

0

Posting Komentar

-->