Dukun cabul berinisial DD alias Dedi Arang diringkus di rumahnya. Penangkapan pria berusia 42 tahun ini berdasarkan laporan SO,66 tahun, suami korban persetubuhan berinisial SF, 56 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Jumat 7 Februari 2025, menyampaikan kronologi penangkapan dukun cabul berinisial DD atas sangkaan menggagahi wanita bersuami. Tersangka awalnya tidak mengaku sebagai dukun tetapi bisa melakukan pengobatan alternatif dan memiliki kekuatan supranatural.
Korban SF bersama suami ke rumah dukun DD, Kamis, 23 Januari 2025 pukul 20.30 WIB. Dukun ini mengklaim SF kerasukan makhluk halus karena adanya bayi kluron dalam tubuhnya. Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif menggunakan garam, gula, tikar, dan ayam cemani.
Setelah syaratnya lengkap, Sang dukun membawa SF seorang diri ke tepi sungai berjarak tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun menemani dengan alasan ritual harus dilakukan tertutup. Dukun berpura-pura kesurupan dan meraung-raung hingga main cabul dan menyetubuhi wanita bersuami itu. Persetubuhan dengan dalih mengusir makhluk halus.
Merasa ada kejanggalan dalam ritual, SF mengadu kepada suami dan anak-anaknya. Laporan ditindaklanjuti polisi dengan penangkapan dan membawa dukun cabul ke TKP persetubuhan di pinggir Sungai Bumiarum.
Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka ternyata tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia melakukan ritual pengobatan semata-mata modus agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan peralatan ritual. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar