Gadis berinisial NL, 22 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung berdasarkan laporan orangtua pacarya bernama ZB, 50 tahun. Tabungan pelapor terkuras puluhan juta setelah kartu ATM hilang dan ada transaksi tidak wajar dalam rekeningnya.
Tersangka suatu ketika menjenguk ZB sedang sakit di rumah sakit. Pelaku diam-diam memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya. Gadis itu mencuri kartu ATM dalam lemari saat korban lengah.
Ia bergegas menuju ATM terdekat dan menarik uang tunai sebanyak tiga kali. Uang curian digunakan membayar pinjaman onlime dan berfoya-foya. Penarikan uang menggunakan nomor PIN sesuai telepon korban. Nomor itu hanya berdasarkan dugaan tetapi kebetulan memang benar.
Penyelidikan polisi mengungkap terduga pencuri NL di tempat persembunyiannya. Polisi mengamankan barang bukti kartu ATM dan rekaman CCTV yang memperlihatkan pencurian tersebut.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan mengungkap pencurian Rp76 juta saat ZB terbaring di rumah sakit. Tersangka datang menjenguk dan memanfaatkan situasi dengan mengambil dompet berisi kartu ATM dalam lemari.
Tersangka sempat kabur keluar kota sebelum akhirnya tertangkap. NL mengakui pencurian karena terlilit pinjaman online. Ia juga berdalih sakit hati dengan orangtua kekasihnya karena hubungan asmara tidak direstui. Pencuri dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar