Geng Tawuran Bercelurit Begal Motor Remaja Pringsewu

GADINGREJO(18/2/2025) – Geng tawuran Gedongtataan membegal  sepeda motor remaja Pringsewu di di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Wonokroyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu 15 Februari 2025 pukul 03.00 WIB. Pelaku juga membacok korban hingga terluka beberapa bagian tubuh.

Kelompok geng tawuran Gedongtataan, Pesawaran, terekam CCTV membuntuti Dimas Kurniawan, 17 tahun, warga Pringsewu. Korban baru pulang mengantar temannya. Sesampai lokasi kejadian, salah satu pelaku menendang motornya hingga terjatuh.

Tak cukup merampas kendaraan, pembegal juga menyerang secara brutal dengan celurit. Dimas kena sabetan tujuh kali di punggung dan bagian tubuh lainnya. Keningnya juga memar dan benjol.

Para pelaku membawa kabur motor Honda Beat dan handphone milik Dimas. Akibat pembegalan ini korban mengalami kerugian Rp19,3 juta dan segera melapor ke Polsek Gadingrejo.

Penyelidikan polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku yakni RA alias Bowo dan AP, warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Ipda Decki Apriandi, Senin 17 Februari 2025, menjelaskan kedua pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

RA alias Bowo ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedongtataan, Minggu dini hari 16 Februari 2025 pukul 02.00 WIB. Sementara AP diringkus satu jam kemudian di rumahnya, Desa Sukaraja, Gedongtataan. Barang bukti motor Beat dikuasai RA dan handphone masih dicari. Polisi juga menyita celurit milik begal untuk melukai Dimas.

Dua pelaku mengakui pembegalan motor merupakan bagian tawuran sebelumnya. Kelompok begal remaja ini biasa merampas barang milik lawan tawuran. Motor rampasan akan dikembalikan jika membayar tebusan Rp1,5 juta.

Kasus pembegalan ini terus didalami. Polisi masih memburu pelaku lainnya. Tersangka begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Salah satu pelaku berstatus anak di bawah umur sehingga proses peradilannya mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar