Proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi menelan biaya Rp2,3 miliar menggunakan APBD Perubahan tahun 2022. Penanganan perkara proyek meliputi tiga pekerjaaan itu tinggal menunggul hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini mengatakan kejaksaan segera menyelesaikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu proyek renovasi RSUD Ryacudu dan pembangunan Lapangan Sepakbola Desa Skipi.
Kejaksaan berkomitmen menangani serius kasus ini guna menepis isu-isu di luar yang menilai kinerja penyidik tidak ada kejelasan. Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburu-buru dalam menangani beberapa perkara sampai penetapan tersangka. Semua proses dan tahapan membutuhkan waktu untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.
Perkara dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu sudah pra ekspose dan dilanjutkan dengan menunggu hasil kerugian negara dari pemeriksaan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung. Selesai penghitungan itu dapat menetapkan para tersangka.
Penyelidikan pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi berdasarkan laporan masyarakat dan sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024. Penyidik mengumpulkan keterangan 20 saksi dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa saksi lain.
Data LPSE mengungkap pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu dikerjakan tiga perusahaan pemenang tender yaitu CV Enzi Jaya, CV Putera Bersaudara dan CV Ratu Mulia Perdana.
Pekerjaan renovasi meliputi Ruang Penyakit Dalam dengan pagu Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan Rp945 juta dan Ruang ICU Rp227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.
Sementara penanganan perkara pembangunan lapangan sepakbola dan sarana pendukung di Desa Skipi menelan anggaran hampir Rp1 miliar sudah sampai tahap pra ekspos dan dilanjutkan dengan pengajuan perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar