Pria berinisial JH itu digerebek Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya. Sempat ngotot menyangkal perbuatan bejat, pelaku akhirnya mengaku telah mengumbar nafsu lima kali terhadap anak tirinya sejak April 2024 dengan dalih khilaf.
JH mengumbar nafsu di depan TV dan kamar sang anak. Ia bahkan menyeret korban ke kamar mandi belakang rumah sekaligus memaksa anak tirinya merekam adegan tidak senonoh dengan handphone milik pelaku. Korban begitu kaget dan ketakutan mendapati puluhan video asusila dalam handphone.
Anak tiri itu tidak berkutik karena diancam pembunuhan dengan golok. Istri bukannya tidak tahu kebiadaban suami. Namun, apa daya istri pun hendak dihabisi sekalian bersama anaknya jika berani melapor polisi.
Polisi meminta pelaku menunjukkan tempat penyimpanan golok. JH lagi-lagi sempat berkelit. Begitu petugas menemukan senjata tajam itu tergeletak di atas meja, pria itu tidak bisa mengelak.Sebelum menggelandang oknum kadus bejat ke Polres Pringsewu, polisi juga menyita barang bukti kasur lantai, dan handphone.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Kamis 30 Januari 2025, membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak bawah umur berinisial JH. Berdasarkan keterangan korban, setiap pelaku melakukan persebutuhan selalu mengancam dengan golok.
Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 e junto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar