Para tersangka mencuri sawit di perkebunan PT Prima Alumga di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku berinisial GN, 56 tahun, warga Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, TB, 55 tahun, warga Desa Tanjungmenang, Kecamatan Mesuji Timur, dan MPS, warga Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya.
Dua tersangka lainnya berinisial ATP, warga Dusun III Desa Kembangjajar, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan MT, warga Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, Senin 24 Februari 2025, menjelaskan pengungkapan pencurian sawit bermula dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Mesuji . Pelaku diduga mencuri sawit dari beberapa lokasi terutama perkebunan PT Prima Alumga.
Lima anggota komplotan diamankan dengan peran berbeda-beda yaitu pengamat, penghubung, dan penadah. Polisi mengamankan barang bukti dua truk bermuatan 21 ton kelapa sawit, sebuah komputer, kalkulator, buku nota, dan timbangan.
Komplotan tersangka pencuri sawit dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
SULISTIONO
0 comments:
Posting Komentar