Penangkapan tiga anggota komplotan maling motor berinisial AL dan DF, warga Desa Sidang Muarajaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, serta AR, warga Desa Wat Arang, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, Sabtu 15 Februari 2025, merilis penangkapan komplotan spesialis maling motor. Para tersangka mengaku telah menggasak banyak kendaraan roda dua di seputar Rawajitu Utara, Mesuji, dan Simpang Penawar hingga Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang.
Aksi komplotan antara lain maling tiga motor di Desa Sidang Makmur dan Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, pada 6 Februari lalu. Kendaraan itu digondol dari dalam rumah.
Pengejaran Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur berhasil meringkus tiga anggota komplotan maling motor. Hasil pemeriksaan mengungkap tiga laporan pencurian di wilayah Mesuji Timur dan lima TKP di Kabupaten Tulangbawang.
Polisi mengamankan tiga motor curian dan satu unit milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
SULISTIONO
0 comments:
Posting Komentar