Oknum Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, bernama Fellix Sulandana divonis satu tahun dua bulan penjara serta wajib bayar uang pengganti kerugian negara Rp110 juta dan denda Rp50 juta. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 19 November 2024.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara M. Azhari Tanjung, Kamis 27 Februari 2025, mengatakan terpidana Fellix Sulandana telah mengembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp110 juta dan denda Rp50 juta.
Pengembalian uang melalui adik kandungnya, Senin 24 Februari 2025. Jaksa eksekutor menyetorkan uang tersebut ke rekening penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perkara tindak pidana korupsi Fellix Sulandana sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus itu bermula laporan honor RT dan lingkungan menggunakan dana Kelurahan Kota Alam tahun 2022. Honor itu tidak dibayarkan. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai lebih Rp260 juta.
Dalam kasus itu ada dua tersangka yaitu Fellik Sulanda sebagai lurah Kota Alam dan Yuniarti berstatus honorer operator komputer kelurahan.
Jaksa penuntut umum menerangkan sebagian besar dana kelurahan digunakan untuk keperluan pribadi Fellix Sulandan sebesar Rp 110 juta dan Yuniarti Rp150 juta sehigga kerugian negara berjumlah Rp260 juta.
Modus operandi korupsi dengan cara kongkalikong memalsukan dokumen pencairan dana kelurahan. Dua pelaku tidak melibatkan bendahara dan PPTK. Fellix dan Yuniarti bersama-sama mengajukan berkas, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban honor RT dan lingkungan.
Kedua pelaku sudah dipidana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang sesuai Undang undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar