Kecelakaan kerja menimpa Andriansyah, 19 tahun, warga Kelurahan Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Pekerja ini bertugas di bagian mesin pengupasan kulit kayu bersama Dian Irawan sebagai operator mesin.
Saat Dian Irawan sedang bersih-bersih, ia melihat Andriansyah berjalan menuju mesin dalam kondisi hidup. Tak lama berselang, mesin tiba-tiba mati. Betapa terkejutnya Dian Irawan mendapati korban sudah tergiling dengan kondisi tubuh hancur. Saksi begitu panik dan melapor ke perusahaan.
HRD PT Minggok Indonesia Romauli Marbun menyatakan insiden pekerja tergiling mesin penghancur kayu hingga tewas merupakan musibah. Perusahaan sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja pada semua pekerjaan pabrik. Andriansyah mengalami musibah setelah bekerja dua bulan sebagai pekerja borongan.
Perusahaan membantu proses evakuasi hingga dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Perusahaan menanggung biaya pemakaman hingga biaya tahlilan tujuh hari sampai tahlilan 40 hari. Sementara biaya kompensasi belum diberikan karena masih proses penyelidikan.
Kasus kecelakaan kerja ini sedang diselidiki Polsek Terbanggibesar. Mesin penghancur kayu disegel dengan garis polisi sehingga proses produksi berhenti.
MANSYUR
0 comments:
Posting Komentar