Pelaku Cabul dan Pemerkosaan Dituntut Hukuman Maksimal

KOTABUMI (25/2/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini menyoroti tingginya kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Kejaksaan berkomitmen menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara meminta kepada semua aparat penegak hukum dan masyarakat serius dalam penanganan kasus pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak.

Data tahun 2023 terdapat 25 perkara pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak. Tahun 2024 menurun menjadi 14 kasus, dan Januari hingga Februari 2025 baru satu kasus.  Sementara pemerkosaan dan persetubuhan terhadap perempuan tahun 2023 ada lima perkara dan tahun 2024 sebanyak empat kasus.

Kajari Hendra Syarbaini, Senin 24 Februari 2025, mengingatkan anak-anak merupakan tunas atau potensi penerus cita-cita bangsa dengan peranan strategis. Mereka wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan trauma, depresi dan kecemasan.

Undang undang sudah mengatur negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga atau wali bertanggungjawab terhadap pelanggaran perlindungan anak baik secara proses hukum maupun pasca kejadian terhadap korban.

Dalam penangan perkara ini, kejaksaan berkomitmen memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pencabulan atau kekerasan seksual anak. Dalam pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pemerkosaan terhadap anak dihukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Apabila pelaku pencabulan merupakan orangtua kandung, orangtua tiri dan pendidik maka hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar