Tersangka maling berinisial DK alias Akew, 25 tahun, warga Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diciduk polisi ketika mengambil pakaian dari sebuah loundry di Kelurahan Way Urang. Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Sabtu 8 Februari 2025, mengungkap penangkapan DK sebagai tersangka pembobolan Toko Eiger milik Yoga di Jalan Raden Intan Kalianda pada 22 Januari dan pencurian di rumah warga Kelurahan Way Urang pada 30 Januari.
Pembobolan Toko Eiger terekam CCTV. Pelapor tidak mengenali sosok maling karena menutupi wajahnya dengan kaos. Pelaku masuk toko dengan menjebol plafon pada waktu dini hari pukul 03.00 WIB. Maling menggasak satu lusin celana jins, sebuah sabuk serta uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta.
DK alias Akew juga membobol rumah warga di Gang Pahlawan, Jalan Kusma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Pelaku lagi-lagi beraksi dini hari pukul 01.30 WIB. Korban seorang tenaga honorer bernama Miftahul, 22 tahun, kehilangan empat handphone bernilai Rp4 juta. Maling masuk rumah dengan mendongkel jendela.
Polisi mengamankan barang bukti dari dua TKP yaitu tiga handphone dengan merek berbeda dan dua celana jins pendek. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADE KOLA
0 comments:
Posting Komentar