Pencuri Mobil di RSU Handayani Ternyata Buronan Pemerkosaan

KOTABUMI (14/2/2025) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian mobil anak pasien di parkiran Rumah Sakit Umum Handayani Kotabumi yang sempat viral di media sosial, Rabu dini hari 5 Februari.

Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama dalam pers rilis, Jumat 14 Februari 2025, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban Deri Hidayatullah melaporkan pencurian itu ke Mapolres Lampung Utara.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian dengan mengecek rekaman CCTV di beberapa titik lingkungan Rumah Sakit Umum Handayani Kotabumi.

Saat itu korban Deri Hidayatullah, warga Kembang Tanjung,   Abung Selatan, Lampung Utara, tidur menunggu ayahnya sedang dirawat di Ruang ICU RSU Handayani Kotabumi.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mendapat informasi keberdaan salah satu terduga pencuri.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Avanza Veloz putih hasil curian di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, Kamis 13 Februari 2025.

Sementara teman pelaku warga Waykanan saat akan ditangkap sudah melarikan diri. Polisi sudah mengetahui identitas pelaku dan masih melakukan pengejaran.

Pencuri mobil berinisial FH, 20 tahun, warga  Bukitkemuning, Lampung Utara. Pelaku merupakan buronan salah satu dari 10 tersangka kasus pemerkosaan dan  penyekapan dengan korban dicekoki minuman keras di sebuah kebun Bukitkemuning. 

Pemerkosaan ini viral pada 14 Februari 2024. Tujuh rekan pemerkosa sudah menjalani hukuman. Sementara dua orang temannya masih buron.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 363 tentang tindakan pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun serta Pasal 81 dan 82 tindak pidana tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

ADI SUSANTO DAN YOGI

0 comments:

Posting Komentar