Pelaku penusukan bernama Juriadi, 56 tahun, warga Negararatu, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung, Kamis 13 Februari 2025.
Juriadi tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung. Pria ini diduga menusuk kondektur bis DAMRI di tengah keramaian SPBU Nunyai, Rajabasa. Video penusukan ini menjadi viral sejak Minggu sore.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Juriadi di SPBU Nunyai, Rajabasa, Minggu sore 9 Februari 2025. Korban penganiayaan ada dua orang yaitu kondektur bernama Arjulian dan sopir DAMRI berinisial KR.
KR dipukul lebih dahulu tepat mengenai wajah dan baru menusuk Arjulian menggunakan pisau. Tusukan pertama mengarah perut tetapi berhasil ditangkis dan melukai lima jari korban. Pelaku masih menusuk dada kanan dengan kondisi luka tidak dalam.
Polisi memburu pelaku penusukan ke Lampung Tengah pada Minggu malam hingga Juriadi menyerahkan diri ke Polsek Kedaton pada Senin subuh. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun.
Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV dan pakaian korban. Sementara pisau masih dicari. Pengakuan pelaku, pisau dibuang di jalan tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggibesar.
Juriadi menyampaikan penyesalan sekaligus permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia mengakui penusukan awak DAMRI karena emosi. Pria ini berdalih masih berkabung karena istrinya baru meninggal dunia.
Penganiayaan itu berawal cekcok gara-gara mobil Fortuner yang ia kemudikan bersenggolan dengan bis DAMRI saat mengisi BBM di SPBU Rajabasa. Cekcok berlanjut pemukulan sopir dan penusukan kondektur. Ia membawa pisau itu dalam mobil tetapi bukan dimaksudkan untuk membunuh orang.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar