Penyelundupan burung masih marak meski Balai Karantina Lampung rutin menggelar razia. Kali ini sebuah truk boks mengangkut 65 keranjang berisi 982 ekor burung. Satwa ini diselundupkan dari Pekanbaru, Riau, menuju Bekasi, Jawa Barat.
Dari 982 ekor tersebut, 250 di antaranya termasuk satwa dilindungi. Karena itu sopir penyelundup melakukan pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar. Burung-burung selundupan terdiri berbagai jenis seperti cucakrating, kutilang emas, siri-siri, poksay dan masih banyak lagi.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan truk Fuso pengangkut burung ilegal diamankan pada Senin dini hari 17 Februari 2025 di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
Petugas patroli curiga saat menemukan banyak keranjang putih di sasis truk. Modus seperti ini sering ditemukan. Dua sopir bersama kendaraan dan barang bukti burung digiring ke Kantor KSKP Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengungkap penyelundupan satwa liar berlanjut meski dirazia rutin. Penyelundupan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies langka.
Penyelundup melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun.
Sementara burung-burung selundupan diserahkan kepada BKSDA Lampung. Satwa ini dilepasliarkan kembali ke bahitatnya di Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
ADE KOLA
0 comments:
Posting Komentar