Polda Lampung Ungkap Gudang Narkoba Senilai Rp1,4 Miliar

BANDARLAMPUNG (28/2/2025) – Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba, Jumat 28 Februari 2025, dengan menyita barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp1,4 miliar.

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan pngedar RP dan AR pada Rabu 26 Februari 2025 pukul 12.00 WIB di Enggal, Bandarlampung, dengan barang bukti 6 klip berisi sabu-sabu.

Selanjutnya pukul 14.00 berhasil menangkap pelaku lainnya YD dan DN di Sumur Batu. Pukul 19.30 WIB mengungkap bandar PW dan NH di rumah kos Bumi Waras. Polisi menyita sabu 50,8 gram dan ekstasi 3.013 butir.

Kombes Irfan mengatakan para tersangka merupakan satu jaringan pengedar narkoba Kota Bandarlampung, Satres narkoba Polda Lampung masih melakukan pengembangan.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar