Polresta Bandarlampung Musnahkan Narkoba Bernilai Rp2,4 Miliar

BANDARLAMPUNG (26/2/2025) – Polresta Bandarlampung memusnahkan narkoba senilai Rp2,4 miliar di halaman Mapolresta, Rabu 26 Februari 2025 pukul 11.00 WIB. Barang sitaan ini merupakan  hasil ungkap kasus sebulan terakhir.

Narkoba hasil ungkap kasus terdiri sabu dan ekstasi. Keduanya dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air hingga hancur.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 2,4 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi bernilai Rp2,4 miliar.

Sabu dan ekstasi itu hasil ungkap kasus jajaran Satres Narkoba selama satu bulan terakhir. Dua jenis narkoba itu disita dari jaringan pengedar dan bandar yang akan mengedarkannya di Bandarlampung.

Pemusnahan barang bukti 2,4 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi berhasil menyelamatkan 12 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya terfokus penangkapan dan pemusnahan barang bukti tetapi dampak sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar