Pria Mesuji Bacok Teman Laki-laki Mantan Istrinya

SIMPANGPEMATANG (15/2/2025) – Seorang pria membacok teman laki-laki mantan istrinya di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji setelah dua kali melawan dengan sebilah parang.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, Sabtu 15 Februari 2025, merilis kasus penganiayaan berat dengan tersangka berinisial WN, warga Desa Wiralaga, Mesuji. Penangkapan pelaku diwarnai dengan perlawanan.

Pelaku membacok teman laki-laki mantan istrinya dua kali sehingga melukai punggung dan lengan. Pembacokan ini sebenarnya menyasar mantan istrinya. Namun, WN beralih mengejar korban karena membonceng mantan istrinya. Pembacokan diduga akibat pelaku kesal tidak bisa bertemu anaknya.

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap tersangka tetapi pelaku pembacokan melarikan diri. WN malah nekat balik mengejar petugas menggunakan parang sepanjang satu meter.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji kembali mencoba menangkap WN di acara hajatan. Pria ini lagi-lagi melawan dengan senjata tajam. Polisi tak membuang kesempatan untuk meringkus tersangka sok jagoan ini.

AKBP Muhammad Harris menyatakan WN dikenakan dua tindak pidana dengan lokasi berbeda yaitu penganiayaan teman laki-laki mantan istrinya di Desa Wiralaga dan kedua di Desa Sungai Badak karena pelaku membawa senjata tajam dalam acara hajatan.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar