Pria Pembakar Wanita Bersuami Sakit Hati Cintanya Ditolak

BANDARLAMPUNG (5/2/2025) – Pria pembakar wanita bersuami dibekuk Satreskrim Polresta Bandarlampung di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis 6 Februari 2025. Ia mengakui perbuatannya karena sakit hati cintanya ditolak.

Pelaku berinisial AP, 42 tahun, warga Pejambon, Negerikaton, Pesawaran. Pria ini seorang sopir truk. Ia sedang duduk-duduk istirahat bersama awak truk lainnya dengan mengenakan celana pendek hitam dan kaos singlet putih. Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan bersama Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau.

AP ditangkap atas dugaan pembakaran wanita karyawan kafe, Tri Wulandari, 43 tahun, di dekat PKOR Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Bandarlampung, Minggu dini hari 2 Februari 2025.

Wanita bersuami itu dicegat sepulang kerja dan disiram minyak hingga disulut api. Leher hingga dada korban terbakar. Pelaku kabur tanpa menghiraukan korban. Keesokan harinya, wanita itu mendatangi rumah sakit guna meminta visum dengan kondisi terluka bakar 40 persen.

Pelaku membakar wanita itu karena sakit hati cintanya ditolak. AP sudah lima tahun kenal Tri Wulandari. Ia memendam hasrat asmara sejak bertemu pertama kali. Padahal, pelaku sudah berkeluarga dan wanita idamannya juga sudah bersuami.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Enrico Donald Sidauruk menyampaikan penangkapan tersangka AP berdasarkan laporan penganiayaan mengakibatkan korban terluka bakar. Pelaku membuntuti korban sepulang kerja dan menyiramnya dengan pertalite hingga dibakar.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korbban. Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar