Pemilik gudang sekaligus penegdar ganja berinisial WP, 47 tahun, warga Sukoharjo Pringsewu. Tersangka menerima 76 kilogram ganja Aceh dari pemasok berinisial BN. Ganja ini didistribusikan ke Depok, Jawa Barat, melalui travel sebanyak 40 kilogram. Sisanya diedarkan melalui beberapa orang atas perintah BN.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa 11 Februari 2025, mengungkapkan penangkapan WP bersama barang bukti 92 batang dan 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan senjata api FN berikut dua peluru.
Tersangka masih menyimpan ganja lainnya di rumah kontrakan Rajabasa, Bandarlampung. Ganja ini belum sempat terjual dan masih terkemas rapi dengan pembungkus lakban.
Hasil pemeriksaan mengungkap WP terlibat peredaran ganja sejak 2017. Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering tetapi juga menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat berbagai macam penyakit.
WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. Pria ini menjual ganja melalui media sosial secara privat.
Pria ini mengklaim hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit seperti asam lambung dan stroke. Produk ini dijual keluar wilayah Lampung.
Tersangka WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Polres Pringsewu masih melakukan pengembanganguna menelusuri jaringan lebih luas.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar