Residivis berinisial RK, warga Jalan Pelangi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara dalam tempo 10 jam sejak laporan pemilik toko.
Polisi gampang mengenali pelaku karena wajahnya terekam CCTV dengan jelas. Pelaku berpura-pura hendak belanja roti. Ia celingukan sebelum menarik tablet dan menyembunyikannya di balik baju. Barang jarahan dibawa lari ke arah motor parkir di depan toko.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, Selasa 11 Februari 2025, mengungkap pencurian komputer tablet ketika pemilik sedang berada di dalam. Merasa kondisi aman pelaku mengambil tablet di meja kasir.
Polres Lampung Utara mencatat RK sebagai residivis sudah dua kali masuk penjara tahun 2016 kasus pembegalan motor dan 2020 kasus penganiayaan berat. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
RK mengakui pencurian tablet dalam kondisi tidak sadar karena mabuk minuman keras. Ia dijemput kakaknya hendak diantar ke rumah bibi. Dalam perjalanan mampir ke toko roti untuk membeli oleh-oleh. Pelaku tergiur menjarah tablet karena suasana sepi. Barang curian masih disembunyikan kakaknya dan belum sempat dijual.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar