pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ruang Kerja dan Rumah Pribadi Sekda Pringsewu Digeledah

PRINGSEWU (1/2/2025) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah ruang kerja dan rumah pribadi sekda Pringsewu, Jumat 31 Januari 2025. Penggeledahan ini menyusul penetapan HI sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Wisnu Bagus Wicaksono. Penyidik menggeledah ruang kerja sekda di Kantor Pemkab Pringsewu dan rumah pribadi HI di Jalan Raya Tulungagung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang bukti disita sesuai prosedur standar dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan dikawal Kodim Tanggamus. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

HI ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  Ia dijebloskan ke Rutan Kotaagung sejak Kamis lalu.Tersangka digiring menuju mobil tahanan memakai rompi merah. Ia masih menebar senyuman ketika keluar ruang pemeriksaan.

Raden Wisnu Robi Wicaksono menjelaskan penetapan sekda Pringsewu sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus setelah dua tersangka lain berinisial RT dan TR ditahan lebih dahulu. Penyidik mengumpulkan bukti tambahan sehingga HI ditetapkan sebagai tersangka.

Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

PIYAN AGUNG

Posting Komentar

Posting Komentar

-->