Pelaku berinisial DM, 45 tahun, warga Madukoro, Kotabumi Utara, tertunduk lesu saat digiring ke ruang penyidik Polres Lampung Utara. Ia ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama Polsek Kotabumi Utara di tempat persembunyiannya, Kamis 13 Februari 2025.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat 14 Februari 2025, merilis ungkap kasus pencurian uang SPBU pada Selasa 11 Februari pukul 23.30 WIB. Uang itu dicolong pelaku saat suasana SPBU sepi.
Bapak tiga anak itu mengambil kunci kamar tergantung di ruang kasir. Pelaku mengetahui uang hasil penjualan BBM tersimpan di lemari dalam bungkusan plastik.
Pencurian uang SPBU baru diketahui keesokan hari. Kasir SPBU Silvia Yunaida terkejut uang penjualan BBM sebanyak Rp170 juta hilang. Ia mengadu kepada pemilik SPBU Lili Mardiana dan membuat laporan ke Polsek Kotabumi Utara.
Kecurigaan mengarah kepada DM karena karyawan itu menghilang. Tim Tekab 308 Satreskrim Presisi Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp129 juta dan sepeda merek Atlantis berwarna hitam biru. Karyawan SPBU itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Tersangka mengakui pencurian uang ratusan juta itu karena faktor ekonomi dan kencanduan judi slot. DM sudah bekerja 17 tahun di SPBU Jalan Lintas Prokimal. Ia nekat mencuri setelah pinjam uang kepada bosnya tidak diberikan.
ADI SUSANTO DAN YOGI
0 comments:
Posting Komentar