Sudah Kakek-kakek Masih Doyan Cabuli Cucu Tiri

PRINGSEWU (26/2/2025) – Seorang kakek asal Gadingrejo, Pringsewu, sudah bercucu kelakuannya semakin bejat. Ia ditangkap polisi gegara doyan mencabuli cucu tirinya berkali-kali dan bahkan merekam perbuatan tidak senonoh itu dengan kamera handphone.

Kakek berinisial ST, 61 tahun, digelandang ke Polres Pringsewu, Senin sore 24 Februari 2024 pukul 17.00 WIB. Buruh serabutan ini dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Polisi bergerak cepat meringkus tersangka karena kakek-kakek ini nyaris menjadi korban amuk massa akibat kelakuannya.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah mencabuli cucu tirinya lima kali dalam dua kesempatan berbeda pada bulan Februari 2025. Kakek ST leluasa mengumbar nafsu bejat ketika korban bermain ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengungkap kebejatan kakek ST. Pelaku tega main cabul dengan lebih dahulu mengajak cucunya menonton film porno melalui handphone. Lebih miris lagi pencabulan dilakukan di hadapan beberapa teman korban. Pelaku juga keji sekali meminta adegan tidak senonoh itu direkam dengan handphone tersebut.

Pengakuan kakek ST kepada polisi, pencabulan itu bermotif kesepian. Pelaku kebetulan tinggal sendirian karena istrinya bekerja di luar kota dan jarang pulang. Ia tidak mampu menahan nafsu birahi sehingga menjadikan cucunya sebagai pelampiasan.

Perbuatan bejat kakek ST terbongkar setelah teman korban menceritakan kejadian kepada orantuanya dan diberitahukan kepada ibu korban. Tak percaya dengan informasi tersebut, ibu korban mengecek handphone korban dan mendapati beberapa foto tidak senonoh anaknya dengan kakek ST. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung lapor polisi.

Tersangka pencabulan dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar