Progres pelepasan kawasan hutan menjadi hak milik warga disosialisasikan oleh Koperasi Jaya Adil Marga di Lapangan Desa Sinar Rezeki, Kamis 27 Februari 2025. Agenda ini dihadiri tokoh adat dan agama, pengurus koperasi serta warga enam desa.
Koperasi Jaya Adil Marga menjadi wadah enam desa untuk memproses pelepasan kawasan tersebut sejak 2023. Warga menempati lahan Register 40 Gedong Wani, Jatiagung, Lampung Selatan, secara turun-temurun. Desa-desa ini meliputi Sinar Rezeki, Margo Lestari, Sumber Jaya, Karangrejo, Sidoharjo, dan Purwotani.
Koperasi meyampaikan proses pelepasan hutan menjadi hak milik sudah menemui titik terang. Lahan seluas 1.001 hektar sudah mendapatkan rekomendasi untuk menjadi hak milik warga.
Lahan Register 40 Gedong Wani menjadi permukiman lebih 50 tahun tetapi statusnya belum sah menjadi hak milik. Padahal, desa-desa tersebut sudah mendirikan fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas, sekolah negeri, masjid dan pondok pesantren. Warga juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketua Koperasi Jaya Adil Marga Supri mengungkap penyempaian surat permohonan pelepasan lahan Register 40 Gedong Wani menjadi hak milik warga kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementrian Agraria-Badan Pertahanan Nasional pada 5 Agustus 2024.
Pelepasan Register 40 Gedong Wani mendapatkan titik terang setelah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan rekomendasi kepada enam desa di Jatiagung, Lampung Selatan, melalui surat per 22 Agustus 2024.
Toko adat Lampung Ike Edwin menyampaikan kegembiraan dan rasa syukur. Ia mendukung niat baik koperasi, tokoh adat dan warga dalam memperjuangkan pelepasan Register 40 Gedong Wani menjadi milik masyarakat. Ini merupakan kehendak Yang Maha Kuasa.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar