Kasus dugaan tindak asusila oknum guru PNS berinisial ZK dengan korban siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) terjadi di lingkungan sekolah yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kalianda. Guru ini selain mengajar siswa MIN juga membuka kelas tilawah dengan peserta pelajar MIN dan MTs.
Korban asusila merupakan lulusan MIN dan masih belajar tilawah. Perbuatan asusila oknum guru ZK terekam dua video viral masing-masing berdurasi 52 detik dan 1 menit 40 detik.
Oknum guru ZK sudah dilaporkan ke polisi tetapi hingga kini belum ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Lampung Selatan Rahmi Zulyana beberapa kali hendak dimintai konfirmasi selalu tidak bertugas. Ia terkesan menghindari awak media.
Sementara Kepala MTs Negeri 1 Lampung Selatan Abdurahman membenarkan anak didiknya menjadi korban asusila. Sekolah bersama orangtua siswi mendukung dan mengawal proses hukum terhadap pelaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan Ashari juga membenarkan dugaan perbuatan asusila oknum guru terhadap siswi. Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Kantor Kemenag sudah memanggil pelaku sekaligus menjatuhkan hukuman penurunan pangkat setahun. Jika proses hukum berlanjut, pelaku bakal diproses sesuai Undang-undang ASN.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Suyitno mengaku sudah menerima laporan keluarga korban dan kasus ini sedang diproses. Polisi masih menunggu hasil visum.
ADE KOLA
Posting Komentar